PENGUNJUNG
Untuk pengunjung yang bukan karyawan/wartawan ANTARA, perpustakaan hanya menyediakan layanan baca di tempat.
PENGGUNA (USER)
Pengguna adalah Dewan Direksi, karyawan dan wartawan ANTARA. Pengguna adalah mereka yang datang untuk menggunakan fasilitas dan layanan perpustakaan.
PENGEMBALIAN KOLEKSI PINJAMAN
Koleksi pinjaman harus dikembalikan ke bagian sirkulasi pada waktu jatuh tempo peminjaman (dua minggu setelah tanggal pinjam) dan jika masih dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan masa peminjaman maksimal dua kali (satu bulan).
PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN
Perpanjangan masa peminjaman hanya dapat dilakukan jika tidak terdapat pengguna lain yang melakukan reservasi koleksi yang sama untuk dipinjam. Perpanjangan masa peminjaman maksimal dilakukan sebanyak dua kali dengan periode waktu peminjaman sama dengan peminjaman sebelumnya. Setelah melakukan perpanjangan masa peminjaman sebanyak dua kali, koleksi yang sedang dipinjam harus dikembalikan.
Koleksi tersebut dapat dipinjam kembali jika dalam waktu 2x24 jam tidak terdapat pengguna lain yang ingin meminjam. Perpanjangan masa peminjaman dapat dilakukan melalui telepon, email atau sosial media kepada petugas perpustakaan.
RESERVASI KOLEKSI
Koleksi yang dapat dipesan untuk dipinjam hanya koleksi umum dan bukan termasuk koleksi tandon. Koleksi tersebut dapat dipesan selama tersedia dan tidak sedang dalam proses peminjaman oleh penguna lainnya. Proses reservasi koleksi dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke perpustakaan atau melalui website, telepon, email atau sosial media kepada petugas perpustakaan.
SANGSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN KOLEKSI
Koleksi pinjaman yang telat, dikembalikan setelah melewati waktu jatuh tempo peminjaman dan tidak melakukan proses perpanjangan akan dikenakan sangsi berupa nama peminjam dan judul buku yang dipinjam akan ditampilkan di web.
KOLEKSI RUSAK / HILANG
Pengguna yang menghilangkan atau merusak koleksi selama dalam periode peminjaman, diwajibkan mengganti atau memperbaiki koleksi tersebut seperti keadaan semula. Penggantian koleksi yang hilang harus dengan judul dan edisi yang sama dengan koleksi yang dihilangkan. Kerusakan koleksi lebih dari 80% diwajibkan mengganti dengan koleksi yang sama.